SEJARAH DESA GUNUNGLARANG Kecamatan bantarujeg, kabupaten Majalengka

SEJARAH DESA GUNUNGLARANG Kecamatan bantarujeg, kabupaten Majalengka



 A. Sejarah DesaGununglarang

Larangan yang harus ditaati :

a). Larangan menyebut kata “munding” (untuk binatang kerbau).    Seharusnya menyebut kebo, dan kalau seseorang menyebut kata munding di daerah tersebut, maka akan terjadi malapetaka yang menimpanya.

b). Larangan menebut kata “bala” (sebutan untuk hutang yang banyak jenis tanamannya), seharusnya menyebut “rembet” (istilah setempat). Seandainya ada orang yang mencoba melakukan atau karena lupa, maka Si Pelaku akan menerima akibatnya yaitu kesasar dalam perjalanan atau tidak segera sampai ke tempat tujuan.

c). Larangan membuat rumah dengan menggunakan “reng” (penyangga genting) dan “genting”. Jika melanggar ketentuan tersebut, maka akan terjadi malapetaka bagi Si Pelakunya.

d). Larangan menggarap lokasi tanah untuk ditanam padi sawah dengan cara “tandur” (menanam dengan cara mundur dan menyebarkan dari persemaian), seharusnya di olah kering dan ditanami huma/menanam dengan tunggal. Andaikata ada yang melakukannya, maka kehidupannya tidak akan pernah bercukupan.

2.   Latar Belakang Socius Cultural

Konon, sekitar abad ke XVIII Masehi, terjadi penyerangan yang dilakukan Kerajaan Sumedang terhadap Kerajaan Cirebon. Saat itu daerah Gununglarang menjadi tempat pesinggah bagi tentara Sumedang, sehingga pada masa tersebut merupakan titik tolak adanya kehidupan bermasyarakat di daerah Gununglarang.

Gununglarang memiliki kaitan yang erat dengan kerajaan Sumedang. Hal ini dapat di lihat dari nama-nama tempat Kerajaan Sumedang, seperti Sumedang Larang (Darmaraja), Darmalarang, dan Lebaklarang yang merupakan pusat-pusat kekuatan kerajaan Sumedang. Selain dari nama tempat, bukit kuat yang menunjukan asal mula masyarakat Gununglarang dari Wilayah Sumadang, adalah dengan adanya kesamaan nama  Eangnya. Konon, Sumedang dipinpin oleh Sultan Sumedang yang bernama Eyang Santri (pangeran Santri) yaitu sekitar tahun 1613. sementara masyarakat Gununglarang mengkalim dirinya sebagai keturunan dari Buyut Gununglarang yang juga bernama Eyang Santri.

Selain adanya keterkaitan nama tempat dan nama Eyang (pembawa keturunan), bukit lain yang tak kalah kuatnya adalah dengan adanya kesamaan budaya dengan wilayah Sumedang. Dengan demikian, dapat disimpulkan  bahwa masyarakat Gununglarang merupakan keturunan dari Kerajaan Sumedang.

Selain Kerajaan Sumedang, pada awal abad ke XVIII Masehi, tentara-tentara dari Kerajaan Mataram telah singgah di daerah Gununglarangdalam upaya pemyerangan terhadap Kerajaan Talaga Manggung. Mereka singgah bersembunyi di daerah Gununglarang. Hal ini terbukti dengan adanya makam-makam Prajurit Mataram seperti Eyang Bagogog dan Eyang Panulisan.

 

 

3.  Terbentuknya Pemerintahan Desa

Pada awal terbentuknya, Gununglarang merupakan wilayah desa Haurgelis. Gunuglarang merupakan daerah kedusunan dengan pusat pemerintahan desanya di Haurgelis. Kemudian pada tahun 1864, Gununglarang memekarkan diri menjadi sebuah desa hingga saat ini. Alasan pemekaran tersebut, karena letak Dusun Gununglarang terlalu jauh dari pusat Desa Haurgelis. Pada awal berdiri, Desa Gununglarang dipinpin oleh Kuwu Purwalaksana (1864-1893).

Berikut daftar Kuwu-kuwu yang telah memerintah Desa Gununglarang:

1). PURWALAKSANA                      1864-1893

2). GUNALAKSANA                         1893-1919

3). H. APANDI                                   1919-1943

4). H. MAKBUL                                 1943-1950

5). REBON (Pejabat Pengganti)          1950-1952

6). MOCH. EDJI                                 1952-1979

7). JAMHARI                                      1979-1984

8). AHYADI (Pejabat Pengganti)         1984-1987

9). E. SUNARTA                                1988-1998

10). M KOKO RUDIANTO               1998-2009

11). SALPUDIN                                  2009-Sekarang

Dalam memudahkan system Pemerintahannya, desa Gununglarang dibagi ke dalam enam kedusunan, yaitu Dusun Gununglarang, Dusun Cisaar, Dusun Cipicung, Dusun Kubangsari, Dusun Madalaksana (Gununglarang lama), dan Dusun Jagahayu. Tiap dusun dikepalai oleh seorang Rurah yang bertanggung jawab terhadap Kepala Desa (Kuwu).

B. Letak Geografis

Desa gununglarang menempati wilayah dengan permukaan tanah yang bergunung-gunung, dengan luas wilayah 1.000 Ha. Yang terdiri dari 400 Ha tanah milik masyarakat dan 600 Ha milik PT. Perhitani Persero (tanah kehutanan). Sekitar 175 Ha tanah milik masyarakat berupa areal persawahan.

Desa Gununglarang termasuk dalam wilayah kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Pusat Pemerintahan desa bertempat di Blok Desa Gununglarang. Adapun batas-batas letak Geografis Desa Gununglarang sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Cengel Kecamatan Maja

Sebalah Timur berbatasan dengan Desa Cikidang Kecamatan Bantarujeg

Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Babakansari Kecamatan Bantarujeg

Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Cimaningtim Kecamatan Cadasngampar (Kabupaten Sumedang)

0 Comments:

Posting Komentar

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda